Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengatakan bahwa takaran produk MinyaKita dari distributor PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara, masuk dalam batas toleransi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf usai menguji takaran secara manual produk MinyaKita 1 liter kemasan pouch dari PT Binamas Karya Fausta.
“Tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan. Masih batas toleransi dari metrologi,” katanya di Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu.
Dipaparkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa PT Binamas Karya Fausta merupakan distributor tingkat satu yang mengemas MinyaKita dengan bahan baku minyak goreng CP8 dari PT SMART Tbk.
“Satu hari supply itu dapat kurang lebih 150 ton. Untuk produksinya, kurang lebih 15 ribu karton,” katanya.
Minyak yang telah dikemas kemudian didistribusikan langsung ke pengecer di 20–30 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan bahwa temuan batas toleransi tersebut bukanlah masalah.
Baca juga: Perbaiki tata kelola produksi dan distribusi Minyakita
Baca juga: Satgas Pangan Serang temukan MinyaKita isinya tidak sesuai takaran