Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Lampung Didik Suprayitno menjelaskan bahwa dia mengemban sedikitnya lima tugas dalam menjalankan amanat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Lampung.
Tugas tersebut lebih dari tugas yang diberikan pemerintah melalui Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur Lampung.
"Seperti yang dibacakan (dalam pengukuhan, red) berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri terdapat 5 (lima) tugas, yakni memimpin urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, menciptakan netralitas masyarakat, mengantarkan Pilkada serentak dengan baik, dan menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan Mendagri," jelas Pjs. Gubernur Didik, usai acara pengukuhan yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta pusat, Selasa (13/2/2018).
Tugas-tugas tersebut, kata Didik lebih lanjut, harus dilakukan secara maksimal sebagai mana yang diamanatkan kepadanya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri ini sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri Nomor: 121.18-234 tahun 2018, tentang penunjukkan pejabat sementara Gubernur Lampung.
Mendagri percaya bahwa Didik Suprayitno mampu melaksanakan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas yang diberikan.
Lebih dari itu, penunjukan Pjs. Gubernur Lampung bukanlah suatu yang dipilih dengan sembarang ataupun ada unsur-unsur tertentu di dalamnya, melainkan yang dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung merupakan sosok yang pantas dan setara untuk menggantikan sebagai Pjs. Gubernur Lampung.
Partisipasi masyarakat minimal mencapai 78 persen
Mendagri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung.
"Dibutuhkan suatu sinergi yang kuat untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Jadi Pjs. Gubernur didik harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna pelaksanaan tugas dengan baik," jelasnya.
Diharapkan konsolidasi akan berlangsung cepat antara Didik bersama Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung, sehingga mampu mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
"Setidaknya diharapkan untuk tahun 2018 partisipasi masyarakat minimal mencapai 78 persen," kata Mendagri. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
Ini lima tugas Pjs. Gubernur Didik Suprayitno di Lampung
Rabu, 14 Februari 2018 17:19 WIB
Setidaknya diharapkan untuk tahun 2018 partisipasi masyarakat minimal mencapai 78 persen.