Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal (Purn) Agum Gumelar mengungkapkan bahwa penugasan TNI pada jabatan sipil menjadi menyimpang saat era Orde Baru.
Ketika membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Agum mengungkapkan bahwa zaman dulu, penempatan TNI pada jabatan sipil memiliki istilah "penugaskaryaan".
Menurut dia, penugasan itu didasari oleh permintaan sipil, tetapi menjadi kian menyimpang dari tujuan awal.
"Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan," kata Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, dwifungsi ABRI yang terjadi saat orde baru adalah sistem penugaskaryaan yang salah.
Baca juga: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk UU
