Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Minggu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.
QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta.
QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.
Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur.
Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Karawang tangkap kepala desa DPO kasus penggelapanBaca juga: Anggota KPU Sinjai diperiksa polisi sebagai saksi terkait penggelapan mobil