Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan di provinsi itu mengutamakan kelestarian hutan dan lingkungan, sesuai komitmen yang terakomodasi dalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 Tahun 2019.
Hal tersebut, dimaksudkan agar pemanfaatan terhadap kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya energi dilakukan dengan bijaksana dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan karena berpotensi terjadi bencana alam.
"Semua konsep pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW)," kata Dominggus saat bertahap muka dengan sejumlah NGO lingkungan di Manokwari, Sabtu malam.
Implementasi konsep pembangunan berkelanjutan bermaksud untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan dengan aspek sosial masyarakat dan ekonomi, sehingga dapat dinikmati oleh generasi muda di masa yang akan datang.
Penyusunan rencana pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang yang disesuaikan dengan konsep berkelanjutan, membutuhkan peran aktif lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Saya tidak mau tinggalkan air mata untuk anak cucu kita tetapi, tinggalkan mata air buat mereka. Maka, pembangunan daerah tidak boleh merusak hutan," ujar Dominggus.
Baca juga: Papua Barat intensifkan pengawasan penyelundupan satwa
Baca juga: Papua Barat Daya tanam 100 pohon semarakkan Hari Bakti Rimbawan
