Palu (ANTARA) - Berbagai daerah satu suara mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan namun ada pula yang melakukan pembatasan waktu operasional.
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan melarang tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke dan panti pijat menjalankan aktivitas usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025.
"Tempat hiburan malam agar tidak menjalankan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan," kata Wali Kota Palu Harianto Rasyid di Palu, Sabtu.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 hijriah Tahun 2025.
Adapun poin-poin penting tertuang dalam edaran tersebut yakni THM atau tempat karaoke, hotel dan sejenisnya, restoran, kafe, bar, distributor dan sub distributor dan toko modern dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan kondisi yang religius, menjamin kekhusyuan ibadah, keamanan dan ketertiban serta kerukunan antar umat beragama," ujarnya.
Selain itu pemilik usaha restoran, kafe/warung kopi, rumah makan dan sejenisnya dapat membuka usaha pada siang dan malam hari dengan ketentuan tidak terbuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai tertutup di depan tempat usaha.
Kemudian tidak memasang spanduk/daftar menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha, apabila sudah ada lebih dulu sebaiknya ditutup selama Bulan Ramadhan.
Para pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live musik dapat mengoperasikan live musik setelah selesai shalat tarawih mulai pukul 21:30 sampai 00:00 Wita.
Selanjutnya pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan puasa, dilarang berjualan di atas trotoar, di lingkungan taman dan ruang terbuka hijau (RTH), kecuali di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palu, kemudian pedagang juga wajib lembaga kebersihan lingkungan.
Pelanggaran atau tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Masyarakat yang tidak berpuasa jangan makan dan minum serta merokok di tempat-tempat umum pada siang hari, karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Prostitusi
Sehari menjelang Ramadhan, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas mendatangi tempat karaoke itu pada Kamis (27/2) malam, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggeledah tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, tersebut.
Setelah penggeledahan usai, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti CPU, rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen.
Selain itu, polisi juga menangkap 16 orang yang sebagian diantaranya merupakan pemandu karaoke. "16 orang, termasuk pengelola dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan penyidik sudah sekitar 1 bulan menyelidiki praktik ilegal tersebut, karena terdapat rekaman tentang praktik layanan penari telanjang di tempat karaoke tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, petugas menyegel tempat karaoke tersebut selama proses penyelidikan perkara berjalan.
Jakarta dan Batam
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadhan dan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah.
Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo di Jakarta, Kamis, mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional.
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadhan.
Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023.
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta pelaku usaha khususnya kepariwisataan dan hiburan malam menaati aturan jam operasional selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menjelaskan sudah ada surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Batam, yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Sudah kami sebar surat edaran tersebut kepada semua pelaku usaha. Disbudpar Batam juga bagian dari Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan pelaku usaha mengikuti peraturan tersebut dengan tertib,” kata Ardiwinata.
Edaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan waktu operasional usaha kepariwisataan di Batam.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib tutup pada hari-hari tertentu selama Ramadhan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tiga hari menjelang dan awal Ramadhan
- H-1 Ramadhan 1446 H
- 1 Ramadhan 1446 H
- 2 Ramadhan 1446 H
2. Dua hari di pertengahan Ramadhan
- H-1 Nuzulul Qur'an (16 Ramadhan 1446 H)
- 17 Ramadhan 1446 H
3. Tiga hari di akhir dan setelah Ramadhan
- H-1 Idul Fitri 1446 H
- 1 Syawal 1446 H
- 2 Syawal 1446 H
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Selain itu, usaha restoran dan rumah makan diwajibkan menutup bagian luar tempat usahanya dengan kain penutup atau gorden selama jam buka di siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang berpuasa.
Ardiwinata menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan ini yang terdiri atas Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan Batam dan Disbudpar.
Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ada pelanggaran, sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Batam berharap seluruh pelaku usaha kepariwisataan dapat mematuhi aturan ini, guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menciptakan suasana yang kondusif di kota itu.
Baca juga: Pemkot Sukabumi imbau tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Karawang tegaskan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Tulungagung tertibkan tempat hiburan dan karaoke selama bulan Ramadhan
Baca juga: Tempat hiburan malam di Cianjur tutup selama Ramadhan