Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu Sukabumi Leni Nurmayunita mengatakan sepanjang 2024, pihaknya telah membebaskan puluhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung oleh keluarganya.
"Sekitar 20 ODGJ yang dipasung keluarga berhasil kami bebaskan di 2024. ODGJ yang dibebaskan itu beberapa di antaranya dirawat dan menjalani rehabilitasi mental di panti kami," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Leni, dalam upaya membebaskan ODGJ yang dipasung, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja maupun aparatur pemerintahan tingkat kecamatan maupun desa.
Baca juga: DPRD Sukabumi turun langsung bantu bebaskan ODGJ dikerangkeng keluarganya
Baca juga: Mensos: Pengentasan masalah pasung pada ODGJ jadi tugas semua pihak
Selain itu, sebelum membebaskan ODGJ tersebut, relawan yang ditugaskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga untuk mengetahui kondisi ODGJ dan alasan mengapa dipasung.
Kemudian memberikan edukasi, bahwa pemasungan bukan merupakan solusi untuk mengatasi gangguan jiwa. Ternyata, ada beberapa alasan pihak keluarga memasung ODGJ seperti ketidakmampuan keluarga untuk membiayai pengobatan.
Adanya ketakutan ODGJ mengamuk, melarikan diri maupun menyerang orang lain, tidak mampu mengurus dan masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa memasung ODGJ merupakan tindakan pelanggaran HAM dan tidak bisa mengatasi penyakit mental.
Baca juga: Warga gangguan jiwa dibebaskan dari pasungan
"ODGJ yang kami bebaskan tersebut berasal dari beberapa kecamatan, namun kebanyakan ditemukan di perkampungan yang jauh dari daerah perkotaan," tambahnya.
Leni mengatakan ODGJ korban pasung yang dirawat pihaknya sudah ada yang pulih dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Selain itu, berkoordinasi dengan instansi terkait, jika ada ODGJ yang harus mendapatkan perawatan khusus dengan merujuknya ke rumah sakit jiwa.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya ODGJ yang dipasung untuk segera melapor kepada aparat kepolisian, aparatur pemerintahan maupun bisa langsung datang atau menghubungi Panti Aura Welas Asih agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti.