Gorontalo (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Universitas Ichsan menandatangani nota kesepahaman keterbukaan informasi publik.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KIP Idris Kunte dan Rektor Unisan Juriko Abdussamad di kampus Unisan, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, Selasa.
“Alhamdulillah kita melaksanakan MoU dengan Unisan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Gorontalo semakin baik,"kata Idris.
Melalui nota kesepahaman itu, KIP Provinsi Gorontalo berharap Perguruan Tinggi lain bisa melakukan hal yang sama sehingga UU Nomor: 14 tahun 2008 tentang KIP bisa diketahui oleh masyarakat.
Sedikitnya ada 10 hal yang termuat dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan tentang keterbukaan informasi publik, pengembangan sistem informasi yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan kurikulum pendidikan yang berfokus pada keterbukaan informasi publik.
Implementasi UU KIP perlu terus didorong sebab meski sudah lebih dari 17 tahun regulasi itu ada, namun pemahaman warga Gorontalo tentang hak mendapatkan informasi masih minim. Lingkungan kampus dengan mahasiswa sebagai elemen utama diharapkan menjadi motor penggeraknya.
Baca juga: Kota Bogor raih penghargaan Badan Publik Pemerintah Kota Informatif dari KI