Jakarta (ANTARA) - Sudah hampir 11 dekade atau satu abad lebih, sejak pengesahan Deklarasi Balfour 1917 hingga kini, konflik antara Palestina dan Israel tak kunjung selesai.
Deklarasi Balfour, janji Inggris untuk mendukung pendirian "tanah air nasional bagi orang Yahudi" di negara Palestina, menciptakan nakba (bencana) bagi bangsa Palestina pada 1948 dan 1967.
Ratusan ribu orang Palestina terpaksa angkat kaki dari tanah air mereka yang didududki rezim zionis biadab Israel, mengungsi dan menjadi diaspora tanpa kejelasan dapat pulang kembali, hingga kini.
Kendati sudah ditengahi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai upaya internasional guna mencapai perdamaian melalui solusi dua negara, konflik Palestina dan Israel nampaknya masih akan melalui jalan berliku.
Bahkan, pernyataan dan kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyebabkan pendekatan solusi dua negara itu seolah-olah "ambyar".
Saat ini, dunia tengah menyaksikan "pembalikan" keputusan PBB, yang sejak 1947 mendorong solusi dua negara terhadap Palestina dan Israel, agar hidup berdampingan di kawasan Timur Tengah, menjadi "sesuatu yang lain".
Pernyataan Trump justru menantang kesabaran organisasi pemersatu negara di seluruh dunia itu, masyarakat dan kelompok internasional, serta negara-negara Arab.
Awal Februari 2025, Trump mengusulkan agar Israel menyerahkan Jalur Gaza kepada AS setelah pertempuran usai, dengan tujuan mengembangkan wilayah tersebut menjadi "Riviera Timur Tengah".
Tidak konsisten
Pada September 2017, Trump pertama kali menyatakan bahwa dirinya "senang" dengan solusi dua negara, tetapi juga mengatakan bahwa ia mendukung "apa pun yang disetujui oleh kedua belah pihak" (Palestina dan Israel).
Pada September 2018, dalam Sidang Umum PBB, Trump menyatakan secara lebih eksplisit bahwa dirinya mendukung solusi dua negara sebagai "solusi terbaik." Namun, tidak ada langkah konkret untuk mewujudkannya.
Di sisi lain, pemerintahan Trump membuat kebijakan yang justru merugikan Palestina, seperti mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel (2017) dan memindahkan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem (2018).
Yerusalem tetap menjadi ibu kota Israel, sementara Palestina hanya mendapat ibu kota di bagian timur Yerusalem yakni Abu Dis, bukan di Kota Tua Yerusalem dan Israel juga diizinkan mencaplok permukiman Yahudi di Tepi Barat, termasuk Lembah Yordan.
Selain itu, pengungsi Palestina yang terusir sejak 1948 (peristiwa Nakba Palestina) tidak diizinkan kembali ke Israel. Mereka hanya bisa kembali ke negara Palestina yang baru, tinggal di negara lain, atau menerima kompensasi finansial.
Rencana Trump itu juga menjanjikan investasi senilai 50 miliar dolar AS (sekitar Rp818,35 triliun) untuk meningkatkan perekonomian Palestina selama 10 tahun. Pendanaan tersebut bergantung pada penerimaan Palestina terhadap semua ketentuan yang telah disusun.
Alih-alih menciptakan perdamaian, pengumuman proposal itu justru memperburuk situasi di Palestina.
Melanggar hukum internasional
Para pakar hukum internasional menilai bahwa rencana Presiden Trump, untuk "mengambil alih" Jalur Gaza dan mengusir paksa warga Palestina merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Menurut mereka, hal itu adalah kelanjutan dari kebijakan pemindahan paksa yang telah berlangsung sejak 1948 dan dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.
Profesor hukum dari Universitas Negeri Ohio, John Quigley, menegaskan bahwa mayoritas penduduk Gaza adalah keturunan dari warga Palestina yang terusir sejak 1948 dan memiliki hak untuk kembali ke tanah mereka.
"Trump berencana mengambil alih Gaza secara sepihak tanpa persetujuan rakyat Palestina, yang jelas melanggar hukum internasional," ujarnya seperti dikutip Anadolu.
Ia juga menyoroti kemiripan retorika Trump dengan pernyataan para pejabat Israel yang mendukung pengusiran massal warga Palestina.
Susan M. Akram, profesor hukum di Universitas Boston, menekankan bahwa pemindahan paksa warga Palestina merupakan kejahatan perang yang dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dosen Universitas Otago, Selandia Baru, Nijmeh Ali, menambahkan bahwa pejabat AS yang mendukung rencana ini dapat diperiksa berdasarkan hukum internasional.
Ali juga menyoroti bahwa pejabat Israel secara terbuka mendukung rencana Trump karena sejalan dengan kebijakan pemindahan massal warga Palestina yang telah mereka dorong sejak awal konflik.
Kendati demikian, apa pun logika Trump atas penyelesaian konflik Palestina dan Israel, komunitas internasional dihadapkan pada tantangan untuk menemukan jalan keluar yang adil dan damai bagi konflik tersebut.
Jika solusi dua negara benar-benar hendak ditegakkan, maka yang diperlukan bukanlah proposal transaksional yang menguntungkan satu pihak semata, melainkan komitmen nyata untuk menjamin keadilan dan hak-hak rakyat Palestina sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Baca juga: Ini pokok visi Presiden Palestina untuk KTT darurat Arab
Baca juga: PBB prihatin atas operasi militer Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat yang diduduki