Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menyatakan ada dua pasangan bakal calon Bupati Bogor yang ingin menambahkan atau mengubah namanya di surat suara sesuai nama populernya.
"Kami berpatokan kepada KTP elektronik, kalau ada perubahan harus melalui proses sampai Disdukcapil membuat resmi tambahan atau perubahan di dalam KTP elektroniknya," kata Ummi di Kantor KPU Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin.
Ia menyebutkan setidaknya ada dua bakal calon dari partai politik di wilayahnya itu ingin mencantumkan nama populernya di bidang politik pada surat suara agar pendukungnya familiar dan mudah mencoblos.
Dua tokoh tersebut yakni Ade Munawaroh Yasin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ade Ruhandi dari Partai Golkar.
Namun baru satu bakal calon atas nama Ade Ruhandi yang telah menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang mencantumkan panggilan Jaro Ade sebagai tambahan nama.
Sedangkan Ade Munawaroh Yasin atau biasa disingkat (AMY) kini dikabarkan ingin mengubah namanya di surat suara sesuai nama populer barunya menjadi Ade Yasin (AY) yang masih perlu diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat merujuk pada hasil putusan pengadilan.
Diketahui, Jaro Ade maupun AY merupakan bakal calon bupati yang juga telah berkiprah di bidang politik dan pemerintahan sejak beberapa tahun lalu.
Jaro Ade saat ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan AY adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang nama panggilannya tersebut telah familiar di masyarakat.
Pada prinsipnya, kata dia, KPUD akan menerima pencantuman nama populer setiap calon yang nanti terdaftar jika nama atau tambahan atau perubahan nama itu, juga tertera dalam KTP-e.
"Kalau bu Ade katanya sudah ada putusan pengadilannya, hanya tetap harus tercantum KTP-e," kata dia.
Ummi juga menyampaikan bahwa waktu pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari dimulai Senin (8/1) - Rabu (10/1).
Bakal Calon Bupati Bogor Ingin Ubah Nama, Apa Alasanya?
Senin, 8 Januari 2018 20:05 WIB
Kami berpatokan kepada KTP elektronik, kalau ada perubahan harus melalui proses sampai Disdukcapil membuat resmi tambahan atau perubahan di dalam KTP elektroniknya.