Bontang, Kaltim (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ota Bontang, Kalimantan Timur, rutin melakukan pendampingan bagi investor agar mereka melaporkan perkembangan investasi per triwulan, untuk mewujudkan iklim investasi berkelanjutan.
Sepanjang 2024 instansi tersebut sudah menerbitkan 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 1.269 izin usaha, sehingga giliran para investor yang telah mendapat izin dalam kegiatan investasi, harus taat menyerahkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.
"Tak hanya soal perizinan yang menjadi tugas dan fungsi, kami juga menekankan pentingnya mereka membuat LKPM sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan usaha, seiring dengan banyaknya izin yang kami terbitkan,” ujar Kepala Dinas Penananam Modal Bontang Muhammad Aspiannur di Bontang, Minggu.
Izin dan NIB yang menunjukkan dinamika pertumbuhan usaha yang semakin pesat di kota ini, lanjut ia, mesti dibarengi dengan kewajiban para pelaku usaha untuk mengisi dan mengirimkan LKPM secara rutin ke DPMPTSP Bontang.
"Bagi kami, laporan ini menjadi alat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan mereka sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar peraturan, baik sesuai dengan regulasi pusat maupun daerah," ujarnya.
Baca juga: Konsorsium Arab minati beberapa sektor investasi di Aceh
Baca juga: Investasi Apple dinilai bantu peningkatan penanaman modal asing