Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mencatat telah terjadi sebanyak 353 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di wilayahnya hingga Januari 2025.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda Minggu, menjelaskan bahwa dari 353 kasus GHPR itu, sebanyak 328 kasus mendapatkan penanganan berupa pemberian vaksin anti-rabies (VAR), sementara lima kasus lainnya memerlukan pemberian serum anti-rabies (SAR) karena luka gigitan yang parah.
Beberapa daerah di Kaltim rawan rabies antara lain Balikpapan dengan 107 kasus GHPR, Samarinda dengan 61 kasus, dan Kutai Kartanegara 22 kasus.
Jaya mengimbau masyarakat segera mendapatkan penanganan medis jika terkena gigitan hewan penular rabies. Penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah penyebaran virus rabies yang mematikan.
Baca juga: Jaktim targetkan vaksinasi rabies 13 ribu HPR sepanjang 2025
Baca juga: Sukabumi jadi proyek percontohan penanganan kasus rabies nasional