Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang warga yang memiliki lahan persawahan dalam kawasan irigasi agar tidak mengalihfungsikan sawahnya menjadi perkebunan sawit karena tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Distan Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, di Mukomuko, Selasa, mengatakantelah melakukan sosialisasi sebagai langkah awal untuk mencegah alih fungsi lahan sawah. Selanjutnya, pendekatan akan dilakukan secara langsung kepada kelompok tani.
"Saat ini kami fokus pada sosialisasi mengenai aturan dan sanksi bagi siapa pun yang mengalihfungsikan lahan sawah irigasi. Setelah itu, kami akan melakukan pendekatan lebih lanjut ke kelompok tani yang bersinggungan dengan lahan sawah irigasi," kata Fitriani.
Alih fungsi lahan sawah irigasi tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ketersediaan air. Banyak sawah yang tetap mendapatkan pasokan air irigasi dengan baik, tetapi tetap dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit atau tanaman komoditas lain.
Baca juga: Walhi sebut banjir Bima-Dompu dampak alih fungsi 30.000 ha lahan perbukitan