Depok (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan derek gratis bagi kendaraan yang mengalami kendala di jalan, sehingga dapat membantu pengguna jalan dalam situasi darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Zamrowi, di Depok, Kamis, menjelaskan bahwa layanan derek saat ini beroperasi pada jam kerja, yaitu pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu, tim derek tetap siaga melalui sistem piket dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
“Saat ini pelayanan derek masih dilakukan melalui panggilan darurat 112. Ke depan, kami sedang mempersiapkan operator khusus untuk pelayanan derek agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan ini,” ujarnya.
Baca juga: Jasa Marga: Layanan Derek Jalan Tol Gratis
Selama ini tim derek biasanya menerima panggilan melalui anggota Dishub yang bertugas di lapangan. Selain itu, layanan ini juga berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Depok.
"Masyarakat yang membutuhkan layanan derek dapat menghubungi pihak Satlantas, yang kemudian akan mengarahkan permintaan tersebut ke Dishub," ujar Zamrowi.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Deriz M. Riza menambahkan bahwa selain melalui Satlantas, Dishub juga sering menerima informasi dari Emergency Call 112, sehingga tim bisa segera merespons laporan yang masuk.
Baca juga: Pengguna Jalan Tol Keluhkan Pungutan Ongkos Derek
Dengan adanya layanan ini, Dishub Depok berharap dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memberikan solusi bagi pengendara yang mengalami kendala di jalan.
"Saat ini Dishub Depok memiliki dua unit mobil derek yang siap digunakan untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Dishub Depok sediakan layanan derek gratis
Kamis, 6 Februari 2025 18:38 WIB

Tugu selamat datang Kota Depok di Jalan Raya Margonda (ANTARA/Feru Lantara)