Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer, dan hukum pidana umum.
“Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.
Sementara itu, dia mengingatkan seluruh anggota TNI bahwa siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.
“Biasanya susah mendapatkan tempat di luar, dan ini menjadi catatan. Hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” katanya.
Baca juga: TNI AL pastikan proses hukum kasus penembakan berjalan adil dan transparan
Baca juga: Keluarga korban emosional lihat pelaku penembakan bos rental