Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung mengamankan satu orang pemilik narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
"Pada operasi penangkapan Jumat (31/1), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Jacob Tilukay di Bandarlampung, Minggu.
Penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.
Sebelum mengungkap RF, polisi telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung. Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.
Sementara itu, dari tangan RF, polisi menemukan barang bukti satu bungkus berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.
Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.
Di kontrakan milik RF polisi menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.
para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Awas, pintu masuk ke Sumsel diperketat menyusul kasus 49,64 kg sabu
Baca juga: Polresta Bogor mengungkap peredaran 21 kg sabu-sabu asal Sumatera
Baca juga: BNNP Kalteng kembali dapatkan 1 kg sabu