Denpasar (ANTARA) - Angka perkawinan anak di Bali tahun 2024 sebanyak 368 anak, meningkat dibanding tahun 2023 sebanyak 335 anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Minggu, mengatakan data tersebut dilihat berdasarkan pengajuan dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Dari jumlah 368 perkawinan anak di Bali pada tahun 2024, terbanyak di Kabupaten Buleleng dengan 140 anak, disusul Jembrana 51 anak, Bangli 45 anak, Karangasem 44 anak, Klungkung 27 anak, Denpasar 19 anak, Tabanan 18 anak, Gianyar 14 anak, dan Badung tiga anak.
Yastini menyayangkan naiknya angka perkawinan anak, mengingat mereka semua masih berumur di bawah 18 tahun bahkan tak sedikit yang berusia 13-14 tahun
“Ada empat anak yang mengajukan dispensasi kawin di usia di bawah 14 tahun, mereka orang yang menjadi pasangannya atau mempelai laki-lakinya itu banyak yang berusia di atas 20 tahun,” ujarnya.
Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali melihat kondisi ini perlu menjadi perhatian ke depan, sebab yang ditakuti adalah dispensasi perkawinan dijadikan alat untuk menghentikan pidana atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: KemenPPPA minta pelaku kekerasan seksual pada perkawinan anak di Lumajang dihukum lebih berat
Baca juga: Kamboja belajar pencegahan perkawinan anak ke Sukabumi