Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyediakan portal layanan konsultasi online pembentukan produk hukum daerah.
Layanan baru itu dibentuk sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor: 188/568/02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, disampaikan bahwa alamat portal yakni http://phd.lampungprov.go.id.
"Portal ini dapat diakses seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana, di Bandarlampung, Senin (6/11/2017).
Portal ini berisi proses penyusunan peraturan mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Menurut Bayana lebih lanjut, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan gubernur.
Hal ini sesuai Undang–Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang–undangan, UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
"Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah," kata Bayana. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
Lampung Memiliki Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum
Selasa, 7 November 2017 19:59 WIB
Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah.