Sukabumi (Antara Megapolitan) - Tenaga kerja wanita asal Kampung Pasirpogor, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Nenih Rusmiyati yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Arab Saudi, belum memperpanjang masa berlaku paspornya sejak 2016.
"Padahal sebelumnya Nenih yang berangkat ke Ta`if, Arab Saudi pada 2007 secara rutin setiap tiga tahun sekali memperpanjang masa berlaku paspornya, namun sejak 2016 hingga sekarang paspornya sudah kedaluarsa," kata Seketaris Disnakertrans Sukabumi Ali Iskandar, Jumat.
Ada dugaan TKW korban penyiksaan ini tidak memperpanjang paspornya karena dilarang majikannya seperti keluar rumah khawatir kabur/melarikan diri atau melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak berwenang di Arab Saudi.
Menurutnya, Nenih yang tinggal di RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan keberadaannya di Arab Saudi saat ini ilegal karena paspornya sudah kedaluarsa akibat tidak diperpanjang.
Untuk masalah pemulangan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan lembaga lainnya.
"Seharusnya pahlawan devisa ini bisa segera dipulangkan karena izin tinggal dan bekerjanya di Arab Saudi sudah ilegal sehingga pemulangannya bisa dipercepat," tambahnya.
Ali mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan intansi terkait agar buruh migran ini juga bisa mendapatkan perlindungan apalagi keberadaannya di Ta`if sudah diketahui sehingga bisa segera dibebaskan dari cengkraman majikannya.
TKI Sukabumi Korban Penyiksaan Paspornya Kadaluwarsa
Jumat, 18 Agustus 2017 16:06 WIB
Seharusnya pahlawan devisa ini bisa segera dipulangkan karena izin tinggal dan bekerjanya di Arab Saudi sudah ilegal sehingga pemulangannya bisa dipercepat.