Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat menyatakan sejak 2014 pertumbuhan Industri Kecil Menengah atau Usaha Kecil Menengah (IKM/UKM) meningkat setiap tahunnya.
"Setiap tahun ada 200 UKM maupun IKM yang mengajukan permohonan IUI dan UTM ke Badan Perizinan Terpadu. Izin tersebut memerlukan rekomendasi Disperindag sebelum diterbitkan," kata Kepala Bidang Perindustrian, Disperindag Kota Bogor, Ery Drajat, saat ditemui Antara, di Bogor, Kamis.
Ery menjelaskan, UTM adalah izin Usaha toko modern sedangkan IUI adalah izin usaha industri. Selain UTM dan IUI, setiap pelaku usaha IKM maupun UKM harus memiliki izin tanda daftar perusahaan (TDP), dan Surat izin usaha perdagangan atau SIUP.
"Untuk TDP dan SIUP diterbitkan oleh Badan Perizinan, tidak perlu rekomendasi Disperindag," katanya.
Menurutnya, 200 izin usaha yang masuk ke Disperindag berasal dari semua segmen usaha mulai dari sandang, pangan, dan papan. Izin tersebut dibutuhkan bagi pelaku usaha yang pindah lokasi, usaha berhenti, atau memperluas usahanya dari mikro ke makro.
Saat ini jumlah IKM/UKM di Kota Bogor yang terdaftar dan tercatat sebanyak 4.500 IKM/UKM yang bergerak diberbagai sektor mulai dari pangan, industri kimia seperti sabun, esensial, sandang seperti pakaian, dan produk lainnya, dan kerajinan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 850 UKM berada dibawah binaan Disperindag Kota Bogor. Pembinaan meliputi, perizinan, pengolahan bahan makanan dan minuman, pengemasan dan pemasaran.
"Mereka dilatih sampai bisa mandiri dan berkembang menjadi sektor suaha yang besar," katanya.
Beberapa tantangan yang dihadapi pelaku IKM dan UKM, lanjut Ery, salah satunya keterbatasan lahan yang menyulitkan untuk mendapatkan lokasi usaha. Beberapa pelaku IKM/UKM memilih pindah ke wilayah Kabupaten Bogor, karena mudah mendapatkan lahan seperti Lapis Kahuripan dan Sekoji.
Ery mengatakan, pertumbuhan IKM/UKM di Kota Bogor menunjukkan hal positif. Karena membuka lapangan pekerjaan. Dari 4.500 IKM/UKM mampu menyerap 52 ribu pekerja.
Hitungan secara kasar satu IKM memperkerjakan lima orang, sedangkan industri besar bisa memperkerjakan hingga 150 orang.
"Pemkot Bogor berkomitmen untuk membantu sektor IKM dan UKM karena ini merupakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar bila dikembangkan dengan baik," katanya.
Upaya untuk mendukung sektor IKM dan UKM adalah dengan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, HAKI dan SNI yang wajib dimiliki setiap usaha.
"Untuk bantuan sertifikasi, HAKI dan SNI ini didanai melalui APBD Kota Bogor dan bantuan Provinsi Jawa Barat," kata Ery.
Pertumbuhan IKM/UKM Kota Bogor Meningkat Setiap Tahun
Kamis, 10 Agustus 2017 19:00 WIB
Untuk TDP dan SIUP diterbitkan oleh Badan Perizinan, tidak perlu rekomendasi Disperindag.