Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska, menilai bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera.
"Tidak ada korelasi antara efek jera dengan hukuman mati," kata Asmin Fransiska dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hukuman mati sangat erat kaitannya dengan penyiksaan, serta melanggengkan budaya tertentu seperti kolonial dan patriarki.
Pihaknya mengutip peneliti John Donnohue and Justin Wolfers dalam The Death Penalty: No Evidence for Deterrence, yang menyatakan tidak ada sama sekali fakta yang kredibel bahwa penerapan hukuman mati akan menurunkan kejahatan.
Baca juga: Hakim PN Jaksel vonis mati Panca Darmansyah karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Kemudian studi menemukan bahwa mayoritas kriminolog terkemuka di Amerika Serikat tidak percaya hukuman dapat mencegah pembunuhan.
Di Indonesia sendiri, menurut dia, setelah diundangkannya UU Narkotika yang menerapkan pidana minimum dan hukuman mati, data menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika makin tinggi.
"Penerapan hukuman mati makin tinggi, tapi apakah kasus penggunaan narkotika makin turun? Jawabannya tidak," kata Asmin Fransiska.
Senada, Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menilai bahwa praktik hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 27,6 kg dengan hukuman mati
Menurut Veryanto Sitohang, hukuman mati terkesan sangat dibutuhkan dalam praktik sistem hukum Indonesia karena diasumsikan bahwa praktik hukuman mati dapat memberikan efek jera sehingga dapat mengendalikan dan memberantas kejahatan tertentu yang dihasilkan lewat praktik hukuman mati.
"Dengan mendasarkan pada asumsi ini, maka hukuman mati seolah akan membawa situasi dan rasa aman yang lebih baik di dalam masyarakat dan negara. Isu keamanan memang isu yang sangat krusial di dalam masyarakat, namun perlu direfleksikan kembali apakah hukuman mati dapat menjadi solusi yang benar-benar efektif dalam mengatasi berbagai masalah keamanan di dalam masyarakat," katanya.
Menurut Veryanto Sitohang, pemerintah seharusnya mengatasi akar penyebab utama masalah keamanan, serta mengutamakan pendekatan terhadap keamanan yang berbasis pelindungan hak asasi manusia.
Akademisi nilai hukuman mati tidak berikan efek jera
Kamis, 10 Oktober 2024 21:13 WIB