Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024 didominasi oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi atau dari unsur birokrat.
"Dari hasil rapat pleno tertutup di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada Minggu, kami menetapkan dua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Sukabumi atau sesuai dengan jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar. Mayoritas latar belakang para calon merupakan birokrat yang merupakan mantan pejabat di Pemkab Sukabumi," kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi'i di Sukabumi, Minggu.
Adapun calon kepala daerah tersebut yakni Iyos Somantri yang merupakan mantan Wabup Sukabumi periode 2019-2024 dan juga mantan Sekda Kabupaten Sukabumi yang pasangannya adalah Zainul yang juga berlatar belakang birokrat. Adapun jabatan terakhirnya adalah mantan Kepala Dinas Kepala Dinas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi dan juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Sukabumi pada 2020 hingga Plh Bupati Sukabumi di 2021.
Baca juga: Lima pasangan bakal calon kepala daerah nyatakan maju di Pilkada Sukabumi 2024
Baca juga: KPU Sukabumi tentikan RSHS untuk pemeriksaan kesehatan paslon
Pasangan calon Bupati-Wabup Sukabumi berlatar belakang birokrat ini diusung oleh Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PDIP, PBB, Nasdem, Partai Buruh, Ummat, Perindo, PSI, PKN, Hanura, dan Garuda.
Sementara lawan dari pasangan tersebut merupakan Asep Japar yang juga berlatar belakang birokrat. Adapun jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, kemudian untuk pasangannya adalah Andreas yang merupakan seorang pengusaha perumahan dan bisnis lainnya. Pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi dari unsur birokrat dan pengusaha ini diusung oleh Partai Golkar, PKB, PPP, PAN dan Gelora.
Menurut Mulya, dua pasangan bakal calon yang mendaftar tersebut dinyatakan lolos seluruh persyaratan sehingga layak untuk ditetapkan menjadi pasangan calon. Penetapan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 1781 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Baca juga: KPU Sukabumi pastikan hari pertama tidak ada bakal paslon kepala daerah yang daftar
ia menambahkan rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup ini bertujuan untuk membatasi jumlah peserta, simpatisan, relawan dan unsur pengurus parpol yang hadir serta untuk kepentingan pengamanan antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Setelah tahapan penetapan, akan dilanjutkan pengundian nomor urut calon dan deklarasi kampanye. Kegiatan itu pun juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah yang hadir yakni hanya sebanyak 39 orang dari masing-masing pasangan calon. Jumlah itu pun sudah termasuk pasangan calon beserta istrinya sehingga sisanya dari parpol pengusung, relawan, simpatisan dan lain-lain.
Untuk pengundian penetapan nomor urut pasangan calon yang dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dilaksanakan pada Senin (23/9) di sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi.
Calon Kepala Daerah Sukabumi 2024 didominasi mantan pejabat Pemkab Sukabumi
Senin, 23 September 2024 6:07 WIB