Karawang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi berat terhadap oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil.
Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi, di Karawang, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang perilaku oknum camat yang diduga mesum tersebut.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil oknum camat dan pihak rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, karena lokasi kejadiannya berada di areal parkir rumah sakit.
Baca juga: Petugas jaring puluhan pasangan mesum di kosan dan apartemen Karawang
Baca juga: Heboh, beredar video asusila diduga pelajar Karawang
Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Selama proses pendalaman, kata dia, jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.
"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan," katanya.
Gery menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: 14 pasangan bukan suami-istri di kos-kosan Karawang terjaring operasi
Sementara sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok.
Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit. Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum.
BKPSDM Karawang siapkan sanksi berat oknum camat yang mesum dengan bidan
Rabu, 11 September 2024 21:11 WIB