langgar-perda-ktr-pengelola-ditindak
Bogor, 9/10 (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Bogor berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menjadikan pengelola serta pimpinan instansi sebagai sasaran penindakan.

"Kami (Dinkes) berkomitmen tahun ini sasaran penegakan Perda KTR kepada pengelola atau pimpinan instansi. Jadi bila ada kedapatan pegawai atau pengunjung yang merokok, yang akan kita tindak adalah pengelolanya," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania di Bogor, Selasa.

Nia mengatakan, selama ini pelaksanaan razia tindak pidana ringan (Tipiring) KTR lebih difokuskan kepada masyarakat umum.

Razia Tipiring KTR mulai diberlakukan sejak 2010. Hingga 2012 ini telah dilaksanakan 19 kali razia.

Dari 19 kali razia Tipiring KTR tercatat kurang lebih 300 perokok terjaring oleh petugas karena merokok di kawasan tanpa rokok.

Menurut Nia, kebanyakan para perokok yang terjaring berasal dari kalangan masyarakat umum seperti supir angkutan, penumpang, pengunjung mal, restoran dan hotel.

"Beberapa kita juga ada menjaring pegawai kantor pemerintahan yang kedapatan merokok di dalam kantor," katanya.

Nia mengatakan, selama ini pengelola restoran, hotel, pusat perbelanjaan dan pimpinan instansi hanya diberikan surat teguran berkenaan dengan adanya pegawai atau pengunjung yang kedapatan merokok di dalam kawasan KTR.

"Kali ini bila ada yang kedapatan merokok, pengelola atau pimpinan instansi tersebut akan langsung ditindak dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani sidang Tipiring," katanya.

Penindakan untuk pengelola dan pimpinan instansi tersebut, lanjut Nia, untuk mempertegas penegakan Perda KTR, agar pengelola dan pimpinan instansi turut mengawasi wilayahnya.

Pengelola dan pimpinan instansi akan ditindak bila sudah tiga kali mendapatkan surat teguran terkait pelanggaran KTR.

"Untuk pengelola atau pimpinan dikenaikan denda Rp1 juta sesuai aturan dalam Perda Nomor 12/2009," katanya.

Nia mengatakan, selama pelaksanaan razia KTR, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola restoran dan instansi pemerintah.

Namun, pada pelaksanaan razia kali ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan pengelola rumah makan atau instansi pemerintah yang melanggar aturan karena tidak mendukung Perda KTR.

Pelaksanaan razia KTR kelima di tahun 2012 ini berlangsung di depan Kantor Metrologi Jalan Raya Tajur. Sebanyak 30 perokok terjaring petugas.

Tahun 2012 ini, Dinas Kesehatan bersama Satpol PP, DLLAJ dan unsur kepolisian akan melaksanakan razia sebanyak tujuh kali. Sementara selama 2010 dilaksanakan empat kali dan 2011 sebanyak 11 kali.

Razia dilaksanakan sebagai salah satu upaya penegakan Perda nomo 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan perwujudan menuju Kota Bogor bebas asap rokok.


Laily R




: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026