Kota Bogor (ANTARA) - Meski telah menyetujui draf APBD Perubahan 2024, DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Anggaran (Banggar) memberi catatan kritis terhadap pemerintah kota (pemkot) setempat, salah satunya terkait program Pelunasan Biaya Pendidikan yaitu tebus ijazah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Rabu, mengatakan DPRD menyayangkan Pemkot Bogor yang dinilai lalai dalam menyiapkan anggaran untuk tebus ijazah di APBD-P 2024.
Jenal menilai, Pemkot Bogor tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat. Padahal, kata dia, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat (8) jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.
“Kebutuhan tebus ijazah bisa dikategorikan sebagai keperluan mendesak, karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor dukung Porprov Jabar XV 2026 lewat dana cadangan
Baca juga: Pelantikan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 diundur
Atas hal itu, Jenal pun menagih apa langkah yang akan diambil oleh Pemkot Bogor jika masih ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Terlebih, ia menyebut, pada awal tahun ini, DPRD Kota Bogor sudah memperjuangkan penebusan ijazah untuk 2.500 warga Kota Bogor.
“Hal ini jika tidak diteruskan dapat menyebabkan kerugian demografis, angkatan kerja di Kota Bogor akan didominasi oleh pengangguran yang tidak dapat mencari kerja karena tidak memiliki ijazah,” kata Jenal.
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menyebutkan, sampai saat ini masih ada 1.000 usulan penebusan ijazah yang belum direalisasikan oleh Pemkot Bogor.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan Raperda tentang Perlindungan guru
Sebab, dari informasi yang diterimanya, Pemkot Bogor terlambat dan lalai dalam memasukkan atau input data ke aplikasi Sahabat dan tidak menganggarkan program tebus ijazah.
“Dengan adanya kejadian ini maka penebusan ijazah akan terundur lagi sampai 2025. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap Pemkot Bogor bisa lebih serius dalam menyiapkan rancangan APBD ke depannya,” ujar Mohan.
Berdasarkan Raperda APBD-P 2024 yang disetujui pada Senin (19/8/2024), memuat pendapatan daerah yang semula Rp3 triliun menjadi Rp3,1 Triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.
Belanja Daerah semula Rp3,1 Triliun menjadi Rp3,2 triliun atau bertambah Rp162 miliar. Pembiayaan daerah semula Rp73 miliar menjadi Rp88 miliar, atau bertambah Rp14 miliar dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sudah berimbang atau nilai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Rp 0.