Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan sebanyak 196 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
"Pemberitahuan sudah tinggal terakhirnya eksekusi di 196 bangunan liar yang sudah terdata dan itu kemarin sudah kita undang, kita sampaikan," kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat koordinasi penertiban di Cibinong, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sudah menerbitkan surat peringatan kedua kepada para pemilik bangunan liar, kemudian akan disusul surat peringatan ketiga yang akan dikirimkan pada 20 Agustus mendatang.
Baca juga: Satpol PP Bogor sebut target penertiban tahap II kawasan Puncak bertambah
Baca juga: Resto di lahan eks Rindu Alam masuk target penertiban tahap II kawasan Puncak
Setelah surat peringatan ketiga diterbitkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu satu hari kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Setelah itu kalau tidak (membongkar mandiri) baru lah kita tentukan, rencana Insya Allah di akhir bulan Agustus ini (eksekusi)," kata Asmawa.
Pemkab Bogor sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Satpol PP Bogor bidik 160 lapak pada penertiban tahap kedua di kawasan Puncak
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering.
Pemkab Bogor tetapkan 196 bangunan liar pada penertiban tahap II di Puncak
Jumat, 16 Agustus 2024 6:20 WIB
Pemberitahuan sudah tinggal terakhirnya eksekusi di 196 bangunan liar yang sudah terdata dan itu kemarin sudah kita undang, kita sampaikan.