Kota Bogor (ANTARA) - Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Jawa Barat, membayarkan sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) setempat.
Direktur PTP Kota Bogor Rachma Nissa Fadliya di Kota Bogor, Kamis, menyampaikan pembayaran sebagian hak-hak eks karyawan PDJT ini merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023 tanggal 26 September Tahun 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, Rachma menyampaikan, telah diserahkan berupa uang sebesar Rp400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan.
Rachma mengungkapkan, PTP sendiri telah menempuh beberapa skema pembayaran dan menjalani proses yang cukup panjang. Dari proses tersebut, skema pembayaran yang paling memungkinkan hanya dari pendapatan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” katanya.
Rachma menegaskan, 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran ini memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Kepada jajaran Pemerintah Kota Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada, dan terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.
“Akhirnya kami bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan ke depan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Rachma.
Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi PTP Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.
“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.