Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 5 Agustus 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Rabu mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Karawang sudah berakhir.
Batas penyerahan laporannya pada 15 Juli 2024.
"Dua hari sebelum penutupan penyerahan, seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN," katanya.
Baca juga: KPU Karawang turunkan 7.199 petugas lakukan coklit data pemilih pilkada
Baca juga: KPU Karawang: 50 caleg terpilih harus sampaikan LHKPN sebelum dilantik
Ia menyampaikan, terkait dengan LHKPN itu sifatnya wajib bagi seorang penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata dia, setiap anggota legislatif yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
"Agenda pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas waktunya itu tanggal 15 Juli. Mereka semua sudah menyerahkan, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi," kata dia.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Baca juga: KPU Karawang butuhkan 7.199 orang sebagai pantarlih pada Pilkada 2024
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi.
Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi.
KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Rabu, 24 Juli 2024 22:24 WIB