Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan agar 50 calon legislatif terpilih DPRD Karawang segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi anggota legislatif DPRD Karawang.
"Jadi seluruh caleg terpilih harus segera menyampaikan LHKPN agar nantinya bisa dilantik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Jumat.
Sesuai dengan ketentuan, kata dia, penyerahan LHKPN bagi para caleg terpilih itu sifatnya wajib dan harus sudah disampaikan maksimal 21 hari sebelum dilantik.
Baca juga: KPU Karawang butuhkan 7.199 orang sebagai pantarlih pada Pilkada 2024
Berdasarkan jadwal, pelantikan para caleg terpilih DPRD Karawang akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas akhir penyampaian LHKPN bagi para caleg itu ialah tanggal 15 Juli 2024.
Menurut dia, karena penyampaian LHKPN bagi para caleg terpilih itu wajib, maka caleg terpilih DPRD Karawang yang tidak menyerahkan LHKPN, namanya tidak akan tercantum dalam surat usulan pelantikan.
Surat usulan pelantikan tersebut nantinya akan diserahkan oleh KPU kepada Bupati Karawang. Kemudian oleh Bupati Karawang diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Bawaslu Karawang sampaikan imbauan ke KPU terkait pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024
"Jadi mengingat pentingnya LHKPN ini, kami mengimbau agar para caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera memproses pengajuan melalui partai politik," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
Baca juga: KPU Karawang sambut baik rekomendasi Dewan Pers atas pengaduannya
Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi.
Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi. (KR-MAK)
KPU Karawang: 50 caleg terpilih harus sampaikan LHKPN sebelum dilantik
Jumat, 14 Juni 2024 23:42 WIB
Jadi seluruh caleg terpilih harus segera menyampaikan LHKPN agar nantinya bisa dilantik.