Sukabum (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz memperbolehkan pejabat terasnya menerima pemberian bingkisan atau paket atau parcel dari siapapun seperti bentuk ucapan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
"Siapapun boleh mulai dari staf hingga pejabat teras menerima bingkisan atau parcel asalkan dilaporkan dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di sela acara bazar kebutuhan pokok masyarakat di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Selasa.
Menurutnya, yang tidak boleh tersebut pejabat atau PNS menerima bingkisan dari pihak luar tanpa melaporkan ke KPK, apalagi hadiah yang diberikan tersebut ada maksud dan tujuan lain sehingga masuk dalam tindak pidana gratifikasi.
Selain itu, jika setelah dilaporkan ke KPK maka bingkisan tersebut boleh dipergunakan untuk keluarganya maka bisa langsung dimanfaatkan, tetapi jika harus diserahkan ke negara/daerah maka barang tersebut wajib diberikan ke pemerintah setempat sebagai barang bukti.
Pelaporan pemberian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Bab II pasal 2 di mana setiap pejabat negara/daerah dan PNS wajib melapor gratifikasi yang diberikan pihak ketiga.
"Pejabat teras yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak perlu khawatir jika ada pihak lain yang memberikan bingkisan sebagai bentuk ucapan Ramadhan maupun Idul Fitri asalkan tidak ada maksud lain dan wajib melaporkan ke KPK," tambahnya.
Di sisi lain, Muraz menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada siapapun pegawainya yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi jika terjerat kasus tipikor.
Langkah tegas ini dilakukan agar setiap abdi negara mentaati peraturan dan perundang-undangan agar tidak terjerumus tipikor dan sejenisnya.
Wali Kota Sukabumi Perbolehkan Pejabat Terima Bingkisan
Selasa, 30 Mei 2017 13:23 WIB
Siapapun boleh mulai dari staf hingga pejabat teras menerima bingkisan atau parcel asalkan dilaporkan dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).