Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggelar operasi minuman keras (miras) dari warung-warung kelontong di wilayah setempat, setelah seorang sopir angkutan kota (angkot) menabrak tujuh kendaraan akibat berkendara dalam keadaan mabuk.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Kamis, mengungkapkan razia miras dilakukan di warung sekitar Alun-Alun Kota Bogor yang menjadi lokasi kejadian kecelakaan pada Selasa (4/6/2024) malam.
“Sasarannya warung sepanjang Alun-Alun Kota Bogor. Kita razia ada sopir mabuk dan menabrak kendaraan lainnya,” kata Eka.
Baca juga: Sopir angkot diduga mabuk tabrak tujuh kendaraan di Kota Bogor
Baca juga: Wali Kota Bogor tidak gentar tegakkan peraturan larang minuman keras
Lebih lanjut, Eka mengatakan, Polresta Bogor Kota menyita puluhan miras berbagai jenis dari operasi tersebut. Tercatat, ada empat warung kelontong di sekitar Alun-Alun yang menjadi sasaran operasi miras.
Ia menyebutkan, miras yang disita antara lain ciu, Intisari hijau, Intisari, anggur merah, dan Kuda Mas.
“Ada yang kami sita delapan botol. Lalu, tujuh botol di dua warung yang berbeda, serta empat botol. Mulai dari ciu, intisari, sampai anggur merah,” katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota musnahkan barang bukti 15.250 botol miras dan 5.000 gram ganja
Pada Selasa (5/6/2024) malam, sebuah angkot terlibat kecelakaan lalu lintas menabrak tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat karena sopir tidak berhati-hati dan diduga dalam kondisi mabuk.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo mengatakan polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan lainnya. Selanjutnya, sopir angkot beserta kendaraannya dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil analisa sementara kecelakaan di sepanjang Jalan Dewi Sartika itu diakibatkan pengemudi angkot diduga tidak hati-hati dan antisipasi, dalam pengaruh alkohol lalu melarikan diri,” kata Ardi. (KR-SBN)