Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.
"Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat.
Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.
Baca juga: Indonesia dinilai tidak perlu tiru negara lain soal legalisasi ganja
Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.
"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.
BNN dukung keputusan MK menolak permintaan legalisasi ganja
Sabtu, 23 Maret 2024 7:24 WIB
Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini.