Warga RT 14/RW 01 Lingkungan Gurugui Kompleks Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, tak pernah mengira bahwa rumah mewah yang berdiri di kawasan itu sebagai pabrik narkotika selama 2 bulan terakhir.
Praktik ilegal di rumah itu memang akhirnya terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 September lalu membongkar pabrik narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang dijalankan oleh tuan rumah Beny Setiawan bersama keluarganya.
Praktik ilegal di rumah itu memang akhirnya terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 September lalu membongkar pabrik narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang dijalankan oleh tuan rumah Beny Setiawan bersama keluarganya.
Sejumlah barang ilegal siap edar berupa 971.000 butir PCC serta berton-ton bahan obat keras berbahaya tersebut akhirnya disita petugas.
Pada saat penggerebekan berlangsung, Ketua RT 14 Akhmad Husni menyaksikan sendiri warganya tertangkap basah beserta barang buktinya.
Ia mengaku sempat dihubungi berulang kali oleh BNN untuk memantau aktivitas orang dalam rumah mewah itu sebelum penggerebekan hingga akhirnya ia menerima laporan bahwa dua warganya ditangkap untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Husni menceritakan bahwa selama ini warga tidak menemukan hal yang janggal pada aktivitas penghuni rumah mewah yang berpagar cukup tinggi itu.
“Enggak kelihatan (kejanggalannya), paling ada yang menyapu, cuci mobil, tapi enggak setiap hari. Enggak mencurigakan sih, hanya pintu gerbangnya ditutup,” ujar dia.
Beny sempat melaporkan ke Ketua RT bahwa ada penarikan utang di rumah tersebut. Hanya saja, Husni sempat terkejut ketika Beny keluar dari grup Whatsapp warga kompleks.
Pada Juli 2024, RY yang mengaku istri Beny, melapor rumah itu akan ditinggali saudara bapaknya bernama JF.
Meski jarang bersosialisasi, RY sering menyumbang air mineral untuk acara-acara pengajian warga setempat sehingga kecurigaan tersebut hilang.
Pengungkapan pabrik narkoba
Pabrik narkoba tersebut terungkap dari tim BNN yang memantau pengiriman paket 16 karung lewat jasa ekspedisi. Dari pemeriksaan, terdapat 960.000 butir pil putih.
Usai dilakukan uji True Narc, diketahui pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC. Tim BNN juga menemui bahwa tersangka DD, yang saat ini masih buron, sebagai pengirim paket tersebut. Aparat masih melacak DD.
Dari sana, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah di lingkungan Gurugui Timur itu dengan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan bentuk serbuk seberat 2.900 gram.
Tersangka yang ditangkap yaitu AD, BN, RY , dan dua narapidana, masing-masing berinisial Beny dan FS.
Selanjutnya pada 28 September 2024, Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten.
BNN akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC, JF, HZ, dan LF yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
BNN akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC, JF, HZ, dan LF yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada 30 September dilakukan penggeladahan di kediaman tersangka HZ di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung parasetamol.
Dijalankan sekeluarga
Dijalankan sekeluarga
Yang hingga saat ini membuat warga heran, yakni pabrik narkoba tersebut tidak hanya melibatkan satu-dua orang, melainkan satu keluarga.
Satu keluarga Beny Setiawan dapat memproduksi hingga 80 ribu butir PCC. Mereka membuatnya hanya dengan modal nekat, berdasarkan eksperimen sendiri, serta informasi yang ia peroleh dari buku.
Beny mengakui bahwa bisnis barang haram ini sangat menggiurkan keuntungan dibandingkan usaha dia sebelumnya sebagai penyuplai minyak goreng kemasan dan air minum dalam kemasan.
Adapun aset dari usaha tersebut sekitar Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah serta empat mobil.
Sementara istri Beny, RY, memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Adapun sang anak, AC, berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi. AC diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran
Menantu Beny, LF, memiliki peran penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar, yang merupakan "koki” peracik pil berbahaya tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, aparat BNN menangkap 10 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Narkotika PCC yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut telah terjual kurang lebih sebanyak 6,9 juta butir bila dilacak dari pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.
Dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.
Selain di Jawa Timur, penyebaran narkotika dari pabrik tersebut meluas hingga Jakarta dan Banjarmasin. BNN masih menyelidiki apakah terdapat peredaran PCC dari pabrik tersebut di Banten.
Target anak SMA
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat penyalahgunaan narkotika PCC menyasar anak-anak yang baru memasuki usia dewasa, termasuk siswa SMA.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat pada reseptor AH atau reseptor hidrokarbon aril. Jika disalahgunakan, penggunanya bisa kecanduan.
Dari temuan barang bukti dari pabrik narkoba rumahan tersebut, jumlah target pengguna berkisar 971.000 anak muda. Jika diuangkan , nilainya kurang lebih sekitar Rp165 miliar.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan ada dalang di balik komando Beny dalam menggerakkan pabrik tersebut yakni tersangka DD yang dalam status buron.
Dari interogasi pihak BNN terhadap Beny, diketahui DD mengendalikan pabrik itu.
Marthinus meminta masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI. Ia berjanji mengusut kasus tersebut tidak hanya rantai peredaran bawah, namun hingga jaringan teratas.
Menjaga lingkungan sosial
Menjaga lingkungan sosial
Marthinus mengatakan pengungkapan kasus clandestine laboratory atau laboratorium narkoba terselubung tersebut merupakan upaya BNN memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan masyarakat terutama pada daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional, serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan permukiman.
BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan sosial, agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Dengan saling mendukung dan berkomunikasi, segenap pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan anak-anak dan generasi muda.
Selain itu, penting bagi setiap warga masyarakat berperan aktif mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.
Melaporkan aktivitas mencurigakan dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang adalah langkah konkret yang bisa warga masyarakat ambil.
Membangun lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih sehat merupakan tugas bersama.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M