Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang ditaksir senilai Rp275 miliar dengan spesifikasi penataan ulang melalui skema pembangunan ulang secara menyeluruh.
"Butuh biaya besar untuk membangun ulang Pasar Baru Cikarang, perkiraan nominal mencapai Rp275 miliar lebih," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan penataan kembali sentra ekonomi masyarakat di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu membutuhkan pembiayaan pihak ketiga mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
"Kita mencari investor yang mau membangun ulang Pasar Cikarang karena pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembiayaan proyek tersebut," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang
Investor tersebut diberikan hak pengelolaan pasar setelah proyek revitalisasi tuntas dengan pola kerja sama Built, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah selama kurun waktu 20 tahun.
Sistem Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitas yang sesuai, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
"Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitas akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk kita kelola," katanya.
Gatot mengaku penataan ulang Pasar Baru Cikarang menjadi prioritas pemerintah daerah tahun ini untuk memastikan keberlangsungan usaha 1.626 pedagang berstatus pemilik hak pemakaian tempat di lahan seluas 2,2 hektare tersebut.
Baca juga: Pemkab Bekasi Lakukan revitalisasi Pasar Baru Cikarang
Di sisi lain, revitalisasi ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi terlebih selama ini sumber penerimaan tersebut terganggu oleh kondisi pasar yang tidak tertata dan semakin memprihatinkan.
Pihaknya kini tengah menyiapkan lelang ulang terbuka melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dengan target minimal tiga peserta lelang sesuai regulasi.
"Akhir tahun lalu kami sudah membuka lelang namun hingga batas akhir pendaftaran hanya mendapatkan dua peserta sehingga kami putuskan lelang ulang. Kalau lelang kedua nanti masih tidak sampai tiga, maka bisa saja akan ada potensi penunjukan langsung tapi dengan catatan persyaratan spesifikasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi segera revitalisasi pasar baru Cikarang
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tetap menempuh prosedur resmi untuk menentukan calon investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang meskipun kondisi pasar sudah semakin memprihatinkan.
"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali yang dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasilnya bisa maksimal," kata dia.