Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta warga di daerah itu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan indikasi pelanggaran terlebih sudah memasuki tahapan kampanye terbuka mulai hari ini hingga 10 Februari 2024."Laporan dari masyarakat sangat kami harapkan, untuk pastinya kami bisa ambil tindakan dan langkah tegas," katanya di Cikarang, Selasa.
Dia memastikan seluruh petugas Bawaslu mulai panitia pengawas pemilu di tingkat desa dan kelurahan maupun panitia pengawas kecamatan atau panwascam siap menangani laporan dugaan terkait pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu Bekasi larang calon legislatif kampanye di luar jadwal
Ia menyebutkan sejumlah pelanggaran dimaksud mulai dari praktik politik uang, penyebaran informasi tidak benar atau hoaks, pelanggaran menyangkut SARA, hingga jenis pelanggaran lain.
"Termasuk itu, pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai dengan aturan serta titik yang telah ditentukan," katanya.
Pihaknya mengaku telah membentuk Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Bekasi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi ini bertugas menangani persoalan pelanggaran pemilu yang masuk ke dalam ranah hukum pidana.
"Kalau masuk ranah pelanggaran ASN misal netralitas, tentu kami serahkan penindakan ke instansi sesuai kewenangan. Bawaslu memberikan rekomendasi pelanggaran tentu atas dasar temuan dan laporan masyarakat," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melaksanakan apel siaga bersama diikuti seluruh petugas pengawas tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk menguatkan fungsi pengawasan dan penindakan.
Dalam kesempatan itu dirinya menegaskan bahwa para pengawas pemilu harus memahami metode kampanye yang diatur di dalam undang-undang. Mulai pertemuan tertutup, terbuka, tatap muka, dan skema lain.
"Juga termasuk mana yang masuk ranah pelanggaran pidana ataupun bukan. Jadi harus siap hadapi tekanan, cermat mengawasi proses pelaksanaan tahapan kampanye. Pada regulasi berkaitan soal hal-hal yang dilarang dalam kampanye, termasuk mekanisme penanganan dan penindakan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi ingatkan netralitas aparatur daerah di media sosial
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.