Jakarta (Antara Megapolitan) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikurangi enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hukumannya dikurangi enam tahun penjara dan masa Pembebasan Bersyarat enam tahun penjara, jadi impas," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Antasari Azhar sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.
Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi mengungkap alasan Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan.
Berbagai pertimbangan lain juga menjadi bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi tersebut.
Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin," tutur Johan.