Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan dari 337 WNA yang tertangkap, sebanyak 325 orang dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga deportasi sedangkan 12 jiwa lainnya dijerat pelanggaran pidana.
"Untuk WNA yang bermasalah pada masa izin tinggal mencapai 217 jiwa dan dikenakan biaya beban yang merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak di bidang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia dalam penangkapan orang asing ini juga melakukan deportasi 63 orang dan 45 jiwa penangkalan warga negara asing (WNA).
Sebanyak 63 WNA deportasi, dikarenakan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka juga melebihi izin tinggal hingga 60 hari serta memberikan keterangan palsu untuk memeroleh izin tinggal.
Ia menambahkan sebanyak 12 WNA yang terjerat kasus pidana, sembilan orang di antaranya berasal dari Tiongkok.
"Kesembilan orang tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sedangkan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal tersebut dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Dan tiga WNA yang terlibat tindak pidana lainnya berasal dari Pakistan (dua orang) dan Thailand (satu orang). Dengan dakwa melanggar pasal 126 huruf c UU Keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
Selama 2016, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 5.139 izin kepada WNA yang berupa izin tinggal kunjungan sebanyak 719 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 4.343 orang dan izin tinggal terbatas sebanyak 77 orang berasal dari 81 negara yang berbeda.
Tetapi dalam Tahun 2017 ini akan terus melakukan razia dan inspeksi dadakan guna mengungkap keberadaan orang asing yang kerap menyalahi aturan baik secara individual maupun tim.
Imigrasi Bekasi Beri Sanksi 337 WNA
Selasa, 10 Januari 2017 22:51 WIB
Kesembilan orang tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian.