Denpasar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali melarang warga negara asing yang tidak terampil berkendara menggunakan sepeda motor secara sendiri agar tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas selama berwisata di Bali.
"WNA yang memang tidak bisa dan kurang terampil menggunakan kendaraan bermotor lebih khusus roda dua diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," kata Dirlantas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Turmudi di Denpasar, Senin.
Turmudi menjelaskan imbauan tersebut sangat penting untuk melindungi keselamatan WNA itu sendiri maupun masyarakat lokal yang menggunakan jalan raya.
Selain itu juga, untuk menghindari kerugian bagi penyedia jasa rental motor.
Pada 2024, Polda Bali mencatat lakalantas yang melibatkan WNA sebanyak 142 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 35 persen dibandingkan tahun 2023.
Baca juga: Bali perlu ditopang infrastruktur kelas dunia
Baca juga: Pariwisata Bali kondusif meski sempat ada demo
