Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/555-Prokopim tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
"Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut," kata Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Terbitnya SE tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor: 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
Baca juga: Pemkot Depok imbau seluruh kantor instansi dan warga kibarkan bendera
Empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ‘Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju’.
Kedua, kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor atau lembaga yang ada di Kota Depok mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.
Ketiga, seluruh kantor instansi dari seluruh warga masyarakat Kota Depok pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang, lalu tanggal 1 Oktober 2023 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang kehebatan Pancasila
Keempat, pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media daring).
Keempat isi SE tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 19 September 2023.
Pemkot Depok keluarkan SE tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023
Kamis, 28 September 2023 12:53 WIB
Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut.