Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan liar yang melanggar ketentuan garis sempadan sungai untuk dilakukan penertiban pada 2017.
"Kagiatan penertiban ini sudah kita rencanakan bersama Dinas Tata Kota Bekasi untuk keperluan penataan kota di tahun 2017," kata Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pemetaan bangunan liar itu akan diawali pihaknya dengan berkoordinasi bersama pengelola lahan yakni Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Cileungsi-Cikeas (BBWSCC).
Koordinasi itu diperlukan mengingat lahan bantaran sungai merupakan aset dari kedua lembaga itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Diawali dengan komunikasi bersama pemilik lahan PJT II dan BBWSCC. Kita akan izin pengelola dulu," katanya.
Menurut Tri, terdapat lima Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayahnya yang akan dipetakan untuk kegiatan penertiban bangunan liar.
Kelima DAS itu di antaranya Kali Bekasi, Kali Malang, Kali Sasak Jarang, dan sejumlah aliran sungai lainnya.
Menurut Tri, para penghuni bangunan liar itu ada yang memanfaatkannya sebagai rumah tinggal, tempat usaha kontrakan tempat makan dan lainnya.
"Biasanya mereka memiliki izin menempati lahan berupa Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) yang dikeluarkan PJT II," katanya.
Menurut dia, izin tersebut tidak dapat memperkuat kepemilikan lahan tersebut, sebab izin yang dimaksud tidak bisa dijadikan sebagai dasar kompensasi karena izin itu hanya berlaku untuk pemanfaatan lahan seperti perkebunan, persawahan, ternak.
"Bukan untuk bangunan rumah dan tempat usaha. Yang terjadi sekarang, para penggarap yang beranak pinak di lokasi itu menempati lahan tersebut untuk rumah dan tempat usaha," katanya.
Menurut dia, kompensasi hanya diperbolehkan untuk mengganti kerugian atas hasil pertanian dan perkebunan bagi penggarap.
Pihaknya akan melihat peta bidang tanah yang dimiliki PJT untuk memastikan posisi pelanggaran GSS.
"Sebab bisa saja bangunan yang masuk dalam zona GSS sebenarnya terjadi akibat abrasi lahan," katanya.
Bekasi Mulai Petakan Bangunan Liar Bantaran Sungai
Selasa, 6 Desember 2016 10:34 WIB
Kagiatan penertiban ini sudah kita rencanakan bersama Dinas Tata Kota Bekasi untuk keperluan penataan kota di tahun 2017.