Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat bersama pemerintah setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto pada rapat paripurna, Rabu,menilai kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting di masa-masa ini. Penguatan jiwa pancasila dengan berlandaskan wawasan kebangsaan merupakan akar dari nasionalisme yang harus dipertahankan.
“Dengan pengesahan Raperda ini, DPRD Pemerintah dan semua elemen masyarakat Insya Allah akan semakin teguh membumikan Pancasila sebagai nilai dasar berbangsa bernegara yang akan menjadi modal besar membangun bangsa menuju ke arah yang lebih baik,” kata Atang.
Ketua tim panitia khusus (Pansus) yang membahas rancangan Perda tersebut Ence Setiawan menyampaikan penerbitan Perda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang mudah diakses, untuk meningkatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan masyarakat Kota Bogor.
“Perda ini sejalan dengan visi misi Kota Bogor sekaligus untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga Kota Bogor,” ujar Ence.
Ence Setiawan menerangkan, dengan terbit Perda ini maka Pemerintah Kota Bogor memiliki pedoman untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmani, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis.
Perda PPWK terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal, yang mana pada penyusunannya turut melibatkan masyarakat secara umum melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Juru bicara Tim Pansus, H. Murtadlo menyampaikan didalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dijelaskan Bentuk kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi, Pelatihan/ training of facilitator, Outbound, Lomba Cerdas Cermat, Permainan, diskusi/ dialog dan Seminar dan lokakarya.
Sedangkan, untuk Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tugal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Muatan Lokal.
“Kami berharap melalui Perda ini masyarakat Kota Bogor bisa mendapatkan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan melalui kegiatan-kegiatan yang interaktif,” ujar Murtadlo.