Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menetapkan pria berinisial E (34), warga Kampung Gunungbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Sukabumi, Senin.
Tersangka E saat ini ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Petugas kesehatan pastikan balita korban penganiayaan di Gunungbuleud Sukabumi kondisinya sehat
Kapolres mengatakan tersangka nekat menganiaya buah hatinya berinisial A karena kesal kepada istrinya atau ibu korban yang sudah lama tidak pulang dari Arab Saudi dan tidak lagi mengirim uang untuk biaya kedua anaknya.
Selain itu, tersangka yang merupakan pengangguran bertambah jengkel setelah anaknya meminta jajan. Diduga tidak bisa menahan emosinya, tersangka akhirnya melampiaskan kemarahan kepada anaknya.
Bahkan aksi penganiayaan itu sengaja direkam oleh tersangka untuk kemudian dikirim ke istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi serta diunggah ke media sosial.
Baca juga: Polres Sukabumi periksa pria terduga pelaku penganiaya dua anak kandung masih balita
Namun, video kekerasan anak itu menjadi viral sehingga memicu kemarahan tetangganya. Warga akhirnya menangkap E dan menyerahkannya kepada polisi.
"Untuk lengkapnya akan kami paparkan saat konferensi pers pada Selasa (29/8)," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial E, warga Kampung Gunungbuleud, Desa Cipamingkis ditangkap warga dan diserahkan kepada Polres Sukabumi setelah video berdurasi satu menit 35 detik yang memperlihatkan dirinya sedang menganiaya anaknya masih balita viral di media sosial.
Baca juga: Warga dan bhabinkamtibmas tangkap residivis pembakar rumah orang tua
Ternyata video itu direkam sendiri oleh E dan diunggah ke media sosial pada Minggu (27/8). Pria itu melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya karena kesal dan cemburu kepada istrinya yang sedang berada di Arab Saudi tidak lagi memperhatikan anak-anaknya dan diduga telah berselingkuh.
Polres Sukabumi tetapkan orang tua aniaya anak kandungnya sebagai tersangka
Selasa, 29 Agustus 2023 5:50 WIB
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka.