Jakarta (Antara Megapolitan) - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial menegaskan tidak ada kredit dana bergulir fiktif di lembaganya.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial di Jakarta, Minggu, mengatakan lembaganya dalam menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi dan UKM selalu mengacu pada standar internasional ISO 9001 yang menjamin transparansi.
"Selain itu, penandatangan kredit dilakukan di depan notaris. Notaris juga akan menanyakan kepada penerima bantuan perihal kebenaran keberadaan usaha. Proposal yang diajukan harus memenuhi persyaratan, yakni usaha sudah berumur dua tahun, berbadan hukum, dan menguntungkan," katanya.
Setelah proposal diajukan ke LPDB, tahap selanjutnya adalah memantau ke lapangan.
"Jadi yang ada adalah penyalahgunaan oleh pelaku koperasi dan UKM itu sendiri, tapi kalau dengan sistem ini tidak mungkin ada kredit fiktif," katanya.
Kemas menjelaskan proposal yang diajukan kemudian akan dilihat apakah ada unsur dalam proposal itu sesuai dengan kenyataan.
Ia menambahkan, pada tahap ini akan dilakukan analisis bisnis dan analisis risiko. Setelah ada kemungkinan pemberian kredit, terdapat tim komite yang terdiri dari direksi, ketua, dan anggota yang akan mendiskusikan kemungkinan pemberian kredit sebagaimana langkah yang diterapkan di perbankan.
"Jika komite menyetujui akan keluar Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang dikirimkan kepada calon penerima bantuan," kata Kemas.
Bila SP3 itu disetujui oleh calon penerima bantuan, lanjut Kemas akan dilakukan akad kredit di hadapan notaris.
Normalnya proses pengajuan ini memakan waktu 15 hari sesuai ISO 9001 atau sesuai standar ISO 9001 yang menyaratkan bahwa tidak boleh ada dokumen yang ditahan lebih dari satu hari sehingga dokumen dana bergulir harus ditandatangani saat itu juga.
"Sebab tim ISO 9001 setiap bulan mengadakan koreksi. Jika ada temuan penyelewengan dana, ISO 9001 itu bisa dicabut," kata Kemas.
LPDB-KUMKM juga bekerja sama dengan Jamkrindo dan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Apabila peminjam memiliki aset 30 persen maka 70 persen sisanya dijamin oleh Jamkrida atau Jamkrindo.
Kemas menyampaikan, siapapun boleh mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM sepanjang usahanya produktif.
"Apabila ada nasabah yang kreditnya bermasalah atau melarikan diri kami akan melapor kepada pihak berwajib ke Kejaksaan dan Kepolisian dan PUPN di dalam menyelesaikan masalah di dana bergulir," katanya.
Sampai saat ini LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir kurang lebih Rp8 triliun kepada 5.000 lebih pelaku KUKM di seluruh Indonesia.
Kemas menegaskan bentuk kredit dana bergulir adalah stimulus. Pasalnya LPDB ini bukan dana hibah melainkan dana bergulir yang harus disalurkan kepada para pelaku koperasi dan UKM dengan bunga yang ringan yang tujuannya untuk memberikan penguatan dalam bentuk equity.
"Sumber dananya 100 persen dari APBN dan bunganya kecil. Jadi kalau sendainya pelaku koperasi kita berikan bunga 0,3 persen perbulan, sektor riil hanya 0,2 persen per bulan," katanya. (Ant/BPJ/MTh).
LPDB-KUMKM Tegaskan Tiada Kredit Fiktif Dana Bergulir
Minggu, 20 November 2016 14:40 WIB
Penandatangan kredit dilakukan di depan notaris. Notaris juga akan menanyakan kepada penerima bantuan perihal kebenaran keberadaan usaha. Proposal yang diajukan harus memenuhi persyaratan, yakni usaha sudah berumur dua tahun, berbadan hukum.