Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada warga kota tersebut untuk menghentikan kegiatan sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Penghentian aktivitas sejenak itu tentunya untuk melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/505-Bakesbangpol tentang Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok.
Surat Edaran berisi imbauan tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 15 Agustus 2023.
Dalam hal ini, dengan memperhatikan SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak.
Namun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pada SE itu juga termaktub bahwa segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di tingkat Koramil dan Polsek di seluruh wilayah Kota Depok.
Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam Surat Edaran tersebut.
Wali Kota Depok imbau warga hentikan kegiatan selama 3 menit
Rabu, 16 Agustus 2023 21:38 WIB