Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuat sayembara dengan memberikan Rp2 juta bagi masyarakat jika menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke pemerintah daerah setempat.
"Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.
Para Ketua RT/RW dan kepala desa juga diharuskan membantu jika ada warganya memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan ingin menyerahkan ke pemkab.
Bupati mengaku akan memberi sanksi Ketua RT/RW dan kepala desa jika lalai. Sanksi itu diberikan jika ada masyarakat memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tidak diketahui Ketua RT/RW dan kepala desa setempat.
Sanksinya ialah pemotongan honor selama tiga bulan, sebab lalai dalam mengawasi warganya.
Ia mengatakan, pihaknya mengeluarkan sayembara seperti itu karena banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki anggota keluarga kelainan jiwa, tapi tidak mau melapor sekaligus menyerahkannya ke pemkab.
Dedi mengaku ingin membantu masyarakatnya yang memiliki anggota keluarga kelainan jiwa agar sembuh dan tidak dipasung di rumahnya. Setelah menerima warganya yang kelainan jiwa, ia akan berusaha menyembuhkannya.
Teknis penyembuhannya akan dilakukan di Panti Rehabilitasi Sosial Orang Kelainan Jiwa Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya. Panti Rehabilitasi Sosial itu dipilih karena cara penyembuhannya yang tradisional, tanpa menggunakan obat-obat kimia.
Panti Rehabilitasi Sosial itu benar-benar sosial, dikelola secara swadaya dan hasilnya banyak menyembuhkan orang mengalami kelainan jiwa.
"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan panti itu untuk membantu memenuhi kebutuhan panti tersebut," kata Dedi.
Pemkab Purwakarta Buat Sayembara Orang Gila
Rabu, 9 November 2016 15:41 WIB
Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa.