Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor tersebut.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur" di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Inovasi pada baterai jadi kunci sepeda motor listrik bisa tempuh jarak yang lebih jauh
Baca juga: Kementerian ESDM ungkapkan penyebab masih minimnya permohonan konversi sepeda motor listrik
Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Baca juga: Wali Kota Depok: Kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan
Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut secara berkala terus dilakukan evaluasi jika memang terdapat hambatan. Menurut halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.
Lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan soal pembelian motor listrik.
"Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah," kata Moeldoko.
Baca juga: Jalan pintas mewujudkan ekosistem kendaraan listrik melalui pemberian insentif
Moeldoko mengatakan, pekan depan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian subsidi motor listrik.
Moeldoko: Persyaratan subdisi motor listrik akan dievaluasi kembali
Rabu, 12 Juli 2023 17:18 WIB
Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan.