Kota Bogor (ANTARA) - Kolaborasi Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghasilkan berbagai peraturan daerah (Perda) di Kota Bogor, Jawa Barat, memang tidak selalu mulus dalam proses, namun kompak dalam hasil dan implementasi.
Tidak banyak diulas, bagaimana para anggota Dewan di Kota Bogor berlomba dengan Pemerintah Kota membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, bertarung dalam gagasan dan kajian untuk akhirnya bersama-sama memberi produk hukum dalam menjawab keresahan masyarakat dan menjadi benteng hal-hal negatif yang terjadi di daerahnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan jajaran Dewan tidak jarang mengoreksi dan meminta laporan kinerja Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, draf Raperda dari Pemerintah Kota Bogor untuk diperbaiki dan sebaliknya Raperda inisiatif DPRD pun perlu penyesuaian dengan aspirasi masyarakat dan arah pemerintah daerah.
Pergulatan Dewan dengan Pemerintah Kota Bogor memang cukup rapi dikemas dalam koreksi membangun, kemudian kompak mengajukan Raperda yang dipergulatkan ke instansi terkait, termasuk level pemerintah di atasnya yakni Provinsi Jawa Barat.
Raperda terbaru
Pekan lalu, Senin (12/6), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyampaikan empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas Perumahan dan Permukiman.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bogor dan yang keempat adalah Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Bogor tahun 2023 - 2053.
Dalam penjelasannya, soal pertanggungjawaban APBD 2022, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa capaian anggaran sebagaimana sudah diketahui para anggota dewan setempat mengalami peningkatan, meskipun masih ada pengaruh kehati=hatian soal wabah COVID-19. Namun, nyatanya pergerakan ekonomi tumbuh 5,65 persen lebih tinggi dari skala nasional yang hanya 5,31 persen dan Jawa Barat 5,45 persen.
Atas modal itu, sepanjang tahun 2022 dilakukan berbagai upaya penanganan pandemi COVID-19 secara komprehensif tidak hanya dalam upaya pemulihan ekonomi, tapi juga penyediaan jaring pengaman sosial.
Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU) di luar dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial bahan bakar minyak (Bansos BBM) kepada pengemudi ojek online dan pengemudi angkutan kota serta penciptaan lapangan kerja melalui Program Padat Karya.
Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai sebesar Rp2,78 triliun atau 98,69 persen dari pagu anggaran yang mencapai sebesar Rp2,82 triliun.
Bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,64 Triliun, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp142,32 miliar atau 5,38 persen.
Mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman yang muncul akibat dari beberapa perubahan aturan yang terkait dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
Raperda ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai prinsip-prinsip dan manfaat dalam penyelenggaraan rencana penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman di Kota Bogor.
Penjelasan berikutnya yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kedua peraturan tersebut memberikan amanat bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga dengan demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tipe A.
Lalu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun 2023–2053. Raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selanjutnya, DPRD melalui fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut.
Dalam pandangan Bima Arya juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah serta telah memberikan Pemandangan Umum terhadap empat Raperda yang disampaikan.
DPRD bentuk tiga pansus
Dari empat Raperda yang diajukan Pemerintah kota, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 - 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat rapat paripurna Senin (12/6) menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Pembentukan Pansus ini menjadi yang terlama, hampir satu tahun sejak tahun 2022. Meskipun demikian, rupanya DPRD merespon positif atas Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor, meskipun dengan catatan kritik dan awas.
Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, ada Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.
Mengenai Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025, pada prinsip, DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan Raperda tersebut. Hal tersebut karena Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.
Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan sebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.
Kolaborasi jurus Perda
Keharmonisan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor tidak lepas dari komitmen kolaborasi yang digaungkan keduanya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama para anggota dewan periode 2019-2024 yang seringkali tidak gentar menyuarakan aspirasi dan menampung keluhan masyarakat seringkali bolak-balik memanggil jajaran pemerintah kota untuk mengingatkan dan mengimplementasikan perda, yang ujungnya kompak mengawal arah kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim.
Kekompakan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor yang mudah dilihat oleh masyarakat adalah sikap keduanya mempertahankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang mengalami penolakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 23 organisasi masyarakat lain yang dianggap diskriminasi dan perkusi terhadap masyarakat yang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Namun demikian, Wali Kota Bogor Bima Arya tidak gentar meluruskan maksud dari perda yang telah disahkan bersama DPRD setempat bahwa peraturan tersebut bermaksud mengedukasi dan melindungi korban penyimpangan seksual. Bima bersikap tidak lempar keterangan kepada DPRD.
Begitupun sikap Atang Trisnannto yang mendukung Pemerintah Kota Bogor bertahan menolak wisata Glow di Kebun Raya Bogor yang banyak ditolak masyarakat, budayawan dan para peneliti IPB. Bima menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, sehingga pihak ketiga yang mengelola perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Tidak segan, kala itu Selasa (4/10/2022), Bima Arya saat diwawancarai di Gedung Perpustakaan Kota Bogor, menyampaikan akan mengevaluasi PT Mitra Natura Raya (MNR) yang meminta agar tidak mengikuti permintaan pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas penelitian atau percobaan wisata Glow yang menyajikan lampu-lampu di area Kebun Raya Bogor.
Ia Pemerintah Kota Bogor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.
Sejalan dengan pemerintah, Atang Trisnanto menyatakan menyatakan sikap dewan tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).
Penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berdasarkan atas berbagai hal, antara lain berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB), audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut, bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.
Oleh karena itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan di Balai Kota Bogor sebelumnya, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, dewan tetap menolak.
Dengan demikian, hasil pergulatan Raperda menjadi perda di Kota Bogor sejauh ini berujung kekuatan benteng aturan yang dibuat DPRD Kota Bogor dan pemerintah setempat untuk dipatuhi publik termasuk para pembuat aturan.
Jurus Peraturan Daerah Kota Bogor
Oleh Linna Susanti Selasa, 20 Juni 2023 1:02 WIB