Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tiga bulan berkeliaran dengan bebas, Dede Risman (36) yang merupakan terduga pelaku pembegalan pengemudi ojek daring atau online di wiilayah Kota Sukabumi, Jabar akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jabar. Begal ini merupakan salah satu buronan paling dicari polisi, karena dalam melakukan aksinya tidak segan melukai korbannya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Swtyawan Wibowo di Sukabumi pada Senin, (29/5).
Sementara, informasi yang dihimpun Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiharto mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan tersangka Dede terjadi pada Maret 2023 lalu, di mana korbannya adalah Agus Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di mana saat menjalankan aksinya tersangka bersenjatakan sebilah kayu dan pisau yang kemudian memberhentikan laju sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Cikole dan mengancam akan membunuhnya jika mencoba melawan atau mencari pertolongan.
Korban yang ketakutan, akhirnya mau menyerahkan sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon pintar (smartphone). Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah Cianjur. Sementara, setelah dirasa aman korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Polres Sukabumi Kota.
Menerima adanya kasus pembegalan, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polres Sukabumi Kota tangkap pelaku pembegal ojek daring
Senin, 29 Mei 2023 18:21 WIB