Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus total 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor termasuk jaringan berikut penadah yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan 21 pelaku ini berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.
"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus komplotan penadah motor curian asal Karawang
Twedi menjelaskan jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).
Setelah ketiga pelaku diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk penjahat spesialis kasus curanmor di Bekasi
IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti. Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH, dan SL.
Baca juga: Polisi bekuk komplotan spesialis curanmor di Bekasi
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," ucapnya.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Polres Metro Bekasi ringkus 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor
Rabu, 17 Mei 2023 19:59 WIB
Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian.