Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.
"Para tersangka ini beraksi tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) kami menyita 20 unit sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.
Menurut Ari, satu dari lima tersangka, ternyata selain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, juga merupakan residivis kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari dari 11 hingga 20 Mei 2024. Tidak hanya itu, satu tersangka lainnya yakni E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron
Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor di Sukabumi diamankan polisi usai dihakimi massa
Saat penangkapan tersangka IS dan YA yang merupakan joki atau pemetik sepeda motor korban tersebut dihadiahi timah panas pada betis kanan karena mencoba melawan dan mencelakai personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Selain itu, untuk peran dua tersangka ini bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A yang merupakan penadah.
Sindikat pencurian sepeda motor ini mahir dalam melakukan aksinya dan hanya butuh beberapa menit untuk membawa kabur motor korban yang sebelumnya terlebih dahulu diintai oleh RFA.
Baca juga: Sindikat pencurian kendaraan bermotor paling dicari berhasil diringkus
"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit," tambahnya.
Ari mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap lima buronan pencurian kendaraan bermotor
Rabu, 22 Mei 2024 6:00 WIB
Para tersangka ini beraksi tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi...